You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangkemiri
Desa Karangkemiri

Kec. Wanadadi, Kab. Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PERANGKAT DESA KARANGKEMIRI TAHUN 2025

Administrator 18 Juli 2025 Dibaca 53 Kali

PANITIA PENGANGKATAN PERANGKAT DESA

DESA KARANGKEMIRI KECAMATAN WANADADI

KABUPATEN BANJARNEGARA

SEKRETARIAT : JL DUKUH SILEPA NO. 1 KARANGKEMIRI, HP. 0821-3820-9821 Kode Pos 53461

 

PENGUMUMAN KEBUTUHAN PERANGKAT DESA

FORMASI JABATAN: SEKRETARIS DESA, KAUR PERENCANAAN,

KAUR TU DAN UMUM

Nomor : 01/PPPD-KRKM/VII/2025

 

DASAR :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
  2. Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 38 tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
  3. Peraturan Desa Karangkemiri Nomor 04 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
  4. Keputusan Kepala Desa Karangkemiri Nomor 141/29/Tahun 2025 Tentang Pembentukan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Karangkemiri.

 

  1. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN

Dimulai tanggal         :   21 Juli - 7 Agustus 2025

Waktu                        :   Pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB

Tempat Pendaftaran  :   Sekretariat Panitia (Kantor Desa Karangkemiri)

 

  1. PERSYARATAN CALON PERANGKAT DESA

Yang dapat diangkat menjadi Perangkat Desa adalah warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan:

  1. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat yakni Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah, Seleksi Tertulis Persamaan Lanjutan Setingkat Sekolah Menengah Atas yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau diakui keberadaannya oleh Pemerintah;
  4. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat penutupan pendaftaran;
  5. bersedia menjadi warga Desa Karangkemiri dan bertempat tinggal di Desa Karangkemiri selama menjadi Perangkat Desa paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah/pelantikan (dibuktikan dengan surat pernyataan);
  6. sehat jasmani dan rohani;
  7. berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
  8. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman Pidananya minimal 5 (lima) tahun penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  9. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

 

  1. TATA CARA PENDAFTARAN

Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis di atas kertas bermeterai          Rp. 10.000,- disampaikan kepada Kepala Desa Karangkemiri melalui Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Karangkemiri dengan melampirkan kelengkapan persyaratan sebagai berikut:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (Kepala Dindukcapil);
  2. Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai Rp. 10.000;
  3. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai Rp. 10.000;
  4. Fotokopi ijasah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijasah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang yaitu Kepala Sekolah setempat;
  5. Fotokopi akte kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang (Kepala Dindukcapil);
  6. Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang (Dokter Pemerintah);
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polsek atau Aparat Kepolisian yang berwenang;
  8. Surat Pernyataan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman Pidananya minimal 5 (lima) tahun penjara;
  9. Surat Pernyataan tidak akan menggunakan obat-obatan terlarang dan psikotropika (NAPZA) serta siap mengundurkan diri dari jabatan Perangkat Desa apabila terbukti menggunakan NAPZA;
  10. Surat Pernyataan Bersedia Bertempat Tinggal Tetap di Desa Karangkemiri setelah ditetapkan menjadi Perangkat Desa di atas kertas bermeterai Rp. 10.000;
  11. Surat Pernyataan Bersedia Mengundurkan Diri dari Perangkat Desa apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan tidak berdomisili di Desa Karangkemiri di atas kertas bermeterai Rp. 10.000;
  12. Surat Pernyataan Bersedia Mengundurkan Diri dari pekerjaan sebagai Tenaga Honorer atau Wiyata Bhakti atau Pegawai Tidak Tetap lainnya setelah ditetapkan menjadi Perangkat Desa;
  13. Surat Pernyataan Bersedia Mengundurkan Diri dari Kepengurusan Partai Politik setelah ditetapkan menjadi Perangkat Desa;
  14. Daftar Riwayat Hidup;
  15. Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar (background warna merah untuk putri dan warna biru untuk putra), foto tidak berkacamata;
  16. Berkas dibuat rangkap 3 (tiga) dimasukkan dalam stopmap dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Stopmap warna merah untuk formasi Sekretaris Desa
  • Stopmap warna kuning untuk formasi Kaur Perencanaan
  • Stopmap warna biru untuk formasi Kaur TU dan Umum
  • Semua Dokumen yang Asli ditunjukkan kepada Panitia pada saat mendaftar (tanggal 21 Juli d. 7 Agustus 2025) untuk kelengkapan penelitian berkas;
  • Apabila sampai batas waktu pendaftaran, pendaftar belum melengkapi berkas pendaftaran, maka dinyatakan gugur;

 

  1. JUMLAH PENDAFTAR

Minimal 2 (dua) orang yang memenuhi syarat dan maksimal tidak dibatasi.

 

JADWAL DAN TAHAPAN

URAIAN KEGIATAN

TANGGAL

Sosialisasi Pengangkatan Perangkat Desa

8 – 10 Juli 2025

Pengumuman Pendaftaran Perangkat Desa

18 – 19 Juli 2025

Pendaftaran Bakal Calon (14 hari)

21 Juli - 7 Agustus 2025

Penelitian Berkas Persyaratan Calon

8 Agustus 2025

Perbaikan Kelengkapan Lamaran

11 – 13 Agustus 2025

Pengumuman/Penetapan Bakal Calon yang Lolos Administrasi dan Pembekalan Calon

15 Agustus 2025

Pembuatan Soal Ujian (Tes Tertulis Offline dan Tes Praktik Komputer)

19 Agustus 2025

Seleksi/Ujian Utama (Tes Tertulis Offline dan Tes Praktik Komputer)

20 Agustus 2025

Seleksi/Ujian Tambahan (Tes Tertulis Offline dan Tes Praktik Komputer)

20 Agustus 2025

Pengumuman Calon Perangkat Desa Hasil Seleksi Ujian Tertulis dan Praktik

20 Agustus 2025

 

Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan mendapat perhatian sebagaimana mestinya.

 

 

Panitia Pengangkatan Perangkat Desa

Desa Karangkemiri

Ketua

 

TURAKHMAT, S.Pd.

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan